Tilang Berlaku Mulai 1 September, Warga Diminta untuk Mengikuti Uji Emisi Gratis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera melakukan uji emisi. Hal ini karena pada tanggal 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Tilang Berlaku Mulai 1 September, Warga Diminta untuk Mengikuti Uji Emisi Gratis

Pemberlakuan sanksi akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berarti akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan motor, sanksi berupa denda sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil akan dikenai denda sebesar Rp500.000.

"Aksi sosialisasi uji emisi ini akan kami lakukan bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya hingga tanggal 31 Agustus 2023. Mari kita saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadi. Mari kita berkontribusi dalam menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan uji emisi," tambah Asep dalam pernyataan resmi pada Selasa (29/8).

Kendaraan yang diwajibkan untuk menjalani uji emisi adalah kendaraan yang berusia tiga tahun atau lebih. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang telah siap untuk melakukan uji emisi ini.

Upaya edukasi kepada warga agar melakukan uji emisi kendaraan merupakan salah satu inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi di berbagai wilayah Administrasi Kota. Informasi mengenai lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik kata "emisi" dalam kolom pencarian. Informasi juga dapat ditemukan melalui website https://ujiemisi.jakarta.go.id," ungkap Asep.

Setiap bengkel yang berpartisipasi dalam program uji emisi ini akan menyediakan kuota gratis untuk 30 kendaraan per hari dan akan diberi tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut, masyarakat akan dikenai tarif normal untuk layanan uji emisi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow