Pengamat: Dugaan Ketua KY tentang Mafia Perkara Kepailitan Perlu Diikuti
Muhammad Tanziel Aziezi, seorang peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), menyatakan bahwa dugaan Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan praktik mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) layak untuk diikuti lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua KY, Amzulian Rifai, telah menyoroti dugaan praktik mafia dalam perkara PKPU. Selama beberapa tahun terakhir, ia telah merasa ada hal-hal yang aneh terjadi dalam perkara semacam itu. Pernyataan tersebut diungkapkan saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara KY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KY, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8).
"Apa bila dugaan ini didasarkan pada alasan yang kuat dan sudah ada bukti-bukti yang mendukung, maka pihak yang terkait seharusnya mengambil langkah-langkah untuk mengusutnya," ungkap Azhe saat dihubungi pada Minggu (27/8).
Azhe menilai KY memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut, terutama dalam hal penegakan etika. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA), menurutnya, dapat mengambil tindakan melalui Badan Pengawasan.
"KPK juga memiliki kemampuan untuk mengusut lebih lanjut jika ada dugaan korupsi dalam insiden tersebut. Kami percaya bahwa para individu di KY adalah figur yang selalu berbicara berdasarkan alasan yang kuat dan bukti yang memadai, sehingga tindakan lebih lanjut dapat diambil," jelas Azhe.
Dia juga menambahkan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 23/PUU-XIX/2021, putusan dalam kasus PKPU dapat diajukan untuk kasasi. Terlepas dari setuju atau tidak setuju, kata Azhe, mekanisme kasasi pada dasarnya adalah pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
"Jadi, ada mekanisme yang ada untuk meninjau hal tersebut (putusan kepailitan dan PKPU yang mencurigakan) dan pihak-pihak yang merasa ada keberatan dapat memanfaatkan mekanisme tersebut," tambahnya.
Azhe juga menekankan pentingnya dilakukan pengawasan publik terhadap putusan pengadilan melalui penelitian yang dilakukan oleh akademisi.
What's Your Reaction?






