Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru untuk Melindungi PMI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pada Jumat (25/8), Ida Fauziah menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.

Namun, pemerintah mendorong setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah pulang bekerja dari negara penempatan.
Permenaker No 4 Tahun 2023
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Permenaker No 4 Tahun 2023 yang meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI dari 14 menjadi 21 manfaat. Dari tujuh manfaat baru tersebut, beberapa adalah manfaat baru dan beberapa manfaat lain mengalami peningkatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warganya dari lahir hingga pensiun atau hari tua. Badan khusus telah dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan tugas ini.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang dimandatkan untuk melindungi semua pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelas Zainudin.
Namun, dari banyaknya PMI yang bekerja di Arab Saudi, baru sekitar 9.000 PMI yang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar semua PMI sebelum berangkat ke negara penempatan untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
PMI yang telah bekerja di luar negeri juga tetap dapat mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Zainudin menjelaskan bahwa ini penting agar semua risiko pekerjaan yang mungkin dialami oleh PMI sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat baru yang diterapkan meliputi:
- Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta.
- Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta.
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
- Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta.
- Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta.
- Bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.
- Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Manfaat lain yang nilainya meningkat meliputi santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Semua manfaat ini dapat diperoleh dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan dua program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Paket iuran yang fleksibel juga tersedia untuk PMI dengan masa perjanjian kerja yang lebih pendek.
Zainudin berharap bahwa dengan dorongan pemerintah dan kerja sama dari berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kemudahan akses sehingga lebih banyak lagi PMI yang mendapat perlindungan yang layak.
What's Your Reaction?






