Kenaikan Harga Gas Industri Menimbulkan Kekhawatiran tentang Deindustrialisasi
KETUA Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Harsono Gunawan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan harga gas bumi untuk industri non harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diusulkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mulai Minggu, 1 Oktober 2023. Kenaikan harga ini diyakini dapat memicu terjadinya deindustrialisasi, yakni penurunan kontribusi sektor manufaktur.

Ia menjelaskan bahwa dampak negatif yang diakibatkan oleh rencana kebijakan tersebut cukup signifikan. Diantaranya, biaya produksi di perusahaan-perusahaan industri akan melonjak, produksi dan penggunaan gas akan menurun, penjualan di dalam negeri dan ekspor akan mengalami penurunan sekitar 10% hingga 15%, serta terjadi penurunan dalam tingkat penyerapan tenaga kerja.
"Kenaikan harga gas oleh PGN bisa berpotensi menjadi kesalahan besar dalam kebijakan pemerintah. Dampaknya dapat mengakibatkan proses deindustrialisasi yang merugikan," ungkapnya dalam wawancara dengan Media Indonesia pada Minggu (27/8).
Dalam surat edaran PGN mengenai penyesuaian harga gas kepada pelanggan, dijelaskan bahwa kenaikan harga gas untuk industri non HGBT akan diberlakukan dalam beberapa kategori. Untuk pelanggan kategori gold, harga gas akan naik dari sebelumnya US$9,16 per juta British thermal unit (mmbtu) menjadi US$11,89 per mmbtu. Sementara itu, harga gas bagi pelanggan kategori silver akan menjadi US$11,99 per mmbtu, naik dari US$9,78 per mmbtu.
Pelanggan dengan kategori bronze 3 juga akan mengalami kenaikan harga gas bumi menjadi US$12,31 per mmbtu, naik dari harga sebelumnya US$9,16 per mmbtu. Selanjutnya, pelanggan kategori bronze 2 akan memiliki harga gas US$12,52 per mmbtu, naik dari sebelumnya US$9,20 per mmbtu. Sedangkan pelanggan dengan kategori bronze 1 akan membayar harga gas sebesar Rp10.000 per meter kubik, naik dari harga sebelumnya Rp6.000 per meter kubik.
Yustinus memberikan contoh surat lampiran mengenai penyesuaian harga gas yang telah diberikan kepada pelanggan PGN, PT AFG, yang berlokasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 31 Juli 2023. Perusahaan ini termasuk dalam kategori pelanggan gold.
Surat tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian harga gas ini berlaku untuk pemakaian gas yang melebihi alokasi gas industri tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu yang berlaku.
Ketua FIPGB mengkritik rencana kenaikan harga gas bumi oleh PGN karena dianggap bertentangan dengan tujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi, terutama dalam sektor manufaktur.
"Kebijakan ini berpotensi menyebabkan pertumbuhan industri manufaktur turun sekitar 3%-4% di tahun 2023. Hal ini membuat sulit untuk mencapai tujuan transformasi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," tegas Yustinus.
Jemmy Kartiwa, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang dihubungi terpisah, juga menyuarakan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa momen kenaikan harga gas bumi untuk industri non HGBT tidak tepat, mengingat performa industri tekstil dalam negeri yang sedang kurang baik. Hal ini mencakup penurunan utilisasi di industri tekstil dan suku bunga bank yang masih tinggi, mencapai sekitar 12%.
"Selain itu, harga jual produknya juga rendah dan harus bersaing dengan produk impor. Banyak anggota kami yang mengeluhkan kebijakan ini," papar Jemmy.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota API telah mengajukan keberatan terhadap kebijakan kenaikan harga gas bumi kepada pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
"Beberapa anggota kami telah berbicara dengan pemerintah, namun hingga kini belum ada tanggapan yang jelas. Mereka berharap agar rencana kenaikan harga gas tidak dilaksanakan," tutupnya.
Dalam surat lampiran yang dikeluarkan oleh PGN, disebutkan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pasokan gas dan/atau harga pasokan gas, serta mempertimbangkan kontribusi volume dari masing-masing pasokan gas. Penyesuaian harga gas oleh pemasok gas kepada PGN berdampak pada penyesuaian harga gas yang diterapkan PGN kepada pelanggan.
What's Your Reaction?






