Kanwil Kemenkumham Babel Memberikan Advokasi Terkait Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Bangka

Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka dalam rangka berdiskusi mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka.

Kanwil Kemenkumham Babel Memberikan Advokasi Terkait Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Bangka

Harun menjelaskan bahwa tahapan penyusunan Raperda harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan/penetapan dan pengundangan.

Tahapan tersebut memiliki persyaratan formal yang harus dipenuhi, termasuk kehadiran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahap pembentukan Raperda sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai pelaksana fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung juga berperan dalam penyelarasan atau pengharmonisasi Raperda sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengharmonisasi, penggabungan, dan penguatan konsep Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang berwenang dalam bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat tersebut juga membahas urgensi Raperda inisiatif DPRD Bangka terkait Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat. Ery Gustian, Ketua Bapemperda DPRD Bangka, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari Kakanwil Kemenkumham Babel dalam penyusunan Raperda ini.

Raperda ini merupakan tanggapan terhadap semakin banyaknya praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti menggunakan Racun Tuba dan Setrum Listrik. Hal ini dapat membahayakan habitat alam dan ekosistem perairan. Ery Gustian menegaskan bahwa Dewan memiliki inisiatif untuk membuat Perda guna melindungi sumber daya ikan dan menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.

Rapat juga mencakup pemaparan mengenai prosedur dan tahapan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Raperda) oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Firmansyah Berhard. Selain itu, juga dibahas tentang materi muatan dalam Penyusunan Raperda inisiatif tersebut, termasuk berdasarkan UU perikanan, UU Cipta Kerja, dan peraturan terkait konservasi sumber daya ikan.

Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, berharap bahwa melalui kolaborasi ini, DPRD Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka dapat menyusun produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow