42 Rancangan Undang-Undang (RUU) Telah Dimasukkan ke Dalam Prolegnas Prioritas 2023
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan sebanyak 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Penetapan ini terjadi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

"Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, bertanya kepada peserta sidang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI tentang hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?," ujar Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan. Peserta rapat paripurna merespon dengan setuju. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengusulkan tiga RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional, keduanya merupakan usulan dari pemerintah. Sementara itu, RUU tentang Permuseuman diajukan oleh DPR.
"Sehingga dengan ini kami sampaikan bahwa jumlah RUU dalam prolegnas perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, di mana 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI," jelas Awiek.
Dia juga menambahkan bahwa Baleg DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU DPD, dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, telah sepakat untuk menarik 9 RUU dari daftar tersebut. Hal ini disebabkan oleh penggabungan dalam Undang-Undang Omnibus Kesehatan dan Undang-Undang Omnibus Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berikut adalah daftar RUU yang ditarik:
- RUU tentang Wabah Penyakit Menular
- RUU tentang Praktik Kedokteran
- RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- RUU tentang Bank Indonesia (BI)
- RUU tentang Perbankan
- RUU tentang Penjaminan Polis
- RUU tentang Pasar Modal
- RUU tentang Dana Pensiun
- RUU tentang Pelaporan Keuangan
What's Your Reaction?






